Sabtu, 21 Januari 2017

makalah Zakat dan pengelolaannya



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Islam adalah sebuah sistim yang sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.

Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.



B. RUMUSAN MASALAH
    A.    Pengertian,asas dan tujuan pengelolaan zakat?
    B.     Organisasi dalam pengelolaan zakat?
    C.    Bagaimana pengelolaan zakat yang benar?






BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI ZAKAT





Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman: 

قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا (الشمس: 9

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)

Secara istilah fiqhiyah, zakat ialah sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.

Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridho Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ (التوبة : 60) 

Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60) 

Makna As-Shadaqat dalam ayat tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan shadaqah tathawwu’. 
Selanjutnya makna shadaqah disesuaikan dengan konteks pembicaraan dan pembahasannya. Jika konteknya adalah zakat, maka shadaqah berarti zakat dan begitu pula sebaliknya.

B. SEJARAH PENSYARIATAN ZAKAT
Pada dasarnya, kewajiban zakat bukan khususiah ummat Islam. Zakat telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu. Dalam Islam, pensyariatan zakat dilakukan dalam beberapa fase. Pada periode Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya adalah firman Allah:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (المعارج: 24-25)

Artinya: “dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (QS. Al-Ma’arij: 24-25)

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya mengatakan bahwa kewajiban zakat turun sebelum hijrah. Menurut pendapat yang shahih, dan menjadi pendapat mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada tahun ke-8 setelah Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, sebelum diturunkannya kewajiban puasa ramadhan.


C. HUKUM DAN DALIL ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Ia adalah wajib berdasarkan dalil-dalil qath’i dan merupakan perkara ma’lum fiddin bid dharurah, sehingga keraguan dan keingkaran akan kewajiban zakat menyebabkan kekufuran. Dalil terpenting kewajiban zakat adalah: 

أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ (البقرة: 43)

Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)

Perintah semacam ini, diulang hingga pada 32 tempat dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat penting dalam syariat Islam.

Dalil-dalil zakat dalam hadits juga sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW: 

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)

Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits yang disepakati keshahihannya (al-muttafaq alaih) disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka taat, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.

Disamping ayat al-Quran dan hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama (ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban zakat ini. Para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh diperangi. 


D.JENIS-JENIS ZAKAT

a. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu menurut ijma’ ulama dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).

1. Syarat-syarat wajib zakat fitrah
yaitu :
·       Islam
·       Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.


2. Orang yang berhak menerima zakat fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
1.      Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2.     Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
3.     Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
4.     Muallaf, adalah
- Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari  kaumnya masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
-  Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
5.     Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
6.     Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
7.     Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
8.     Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
b. Zakat  Tanaman ( Tsimar )

Zakat tanaman (tsimar) adalah zakat hasil pertanian yaitu zakat yang dikenakan atas makanan pokok. Hasil tanaman yang wajib dizakatkan adalah buah buahan dan biji-bijian dari jenis makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama jika disimpan seperti gandum, beras, kacang-kacang (kacang adas, kacang kedelai) jagung kurma, angur, kismis dan sebagainya.

c. Zakat Perhiasan









Sesuai ijma’ ulama tentang wajibnya zakat bagi emas dan perak (uang kontan) yang diambil dari hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa memiliki emas dan perak, namun ia tidak menunaikan haknya (zakat), maka pada hari Kiamat, emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan yang akan dipanaskan di neraka Jahannam (seakan-akan menjadi lempengan api). Kemudian pinggul, dan punggung orang tersebut akan diseterika dengan menggunakan lempengan-lempengan tersebut” (HR Muslim)

d. Zakat Perdagangan
Semua bentuk perdagangan tanpa kecuali dalam arti yang seluas-luasnya
Semua harta benda yang di perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di                      zakati.
Dari Abu Darr ra, Rasulallah saw bersabda: ”Dalam unta ada zakatnya, dalam sapi      ada zakatnya dan dalam gandum ada zakatnya” (HR Bukhari)

e. Zakat Tambang dan Rikaz ( Harta Terpendam )









Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.
Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” al-Baqarah 267
Dari Bilal bin Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang tambang (HR Abu Dawud)


f. Zakat Binatang Ternak
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing.

Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
1.  Islam,
2.  Merdeka,
3.  100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah      dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
4.  Digembalakan dirumput tanpa beli.


E. PENGELOLAAN ZAKAT MENURUT SYARIAT ISLAM



Mengelola zakat dewasa ini telah menjadi suatu fenomena yang tumbuh di tengah masyarakat muslim Indonesia. Hampir kebanyakan yayasan Islam selain bergerak dalam bidang sosial, pendidikan dan lainya tidak melewatkan kesempatan untuk mendirikan divisi pengeloaan zakat. Begitu juga dengan masjid dan musholla serta majlis taklim dan bahkan banyak yang baru mengajukan permohonan izin untuk mendirikan lembaga amil zakat.Fenomena seperti itu secara umum bisa kita nilai positif walaupun tetap harus mendapat perhatian dan pantauan dari para ulama dan kaum intelektual muslim kita. Perhatian wajib diberikan untuk pengelolaan zakat yang lebih sesuai dengan syariat dan mencapai tujuan yang diinginkan oleh Allah dan RasulNya dan tentunya tidak disalahgunakan.
       Kita perlu banyak berintrospeksi bahwa masih banyak pengelolaan zakat yang baru sampai tahap semangat menjalankan syariat Islam, tetapi belum dibarengi oleh semangat menuntut ilmu pengelolaan zakatnya. Bahkan ada kasus dimana pengurus sebuah masjid menolak tawaran sosialisasi manajement zakat yang diberikan secara gratis oleh institute management zakat, Jakarta. Sungguh ironis. Padahal di sisi lain saya melihat banyak kantor pemda dan institusi pemerintah dan swasta bersemangat untuk mengikuti training zakat yang dikemas antara 3 hari sampai 7 hari dengan biaya yang tidak sedikit.
1.Fenomena Menyedihkan
Ada beberapa fenomena menyedihkan yang tercatat dalam pengelolaan zakat di bumi nusantara ini, diantaranya:
1.   Fenomena antrian panjang di berbagai masjid di berbagai kota, di mana para mustahik dari golongan fakir dan miskin diletakkan dalam antrian panjang dan melelahkan sehingga tidak sedikit dari mereka yang pingsan hanya untuk memperoleh dana zakat sebesar Rp 20.000,- saja.
2.  Fenomena lain yang kita sanksikan adalah antrian yang menelan korban jiwa, seperti yang terjadi di Pasar Minggu Jakarta selatan dan di kota Pasuruan jawa timur beberapa waktu lalu.
3.  Fenomena pegawai negri sipil yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar di NTB berdemo tentang pemotongan zakat dari gaji mereka yang kecil dengan surat keputusan seorang bupati dan hampir saja kantor bupati hangus dibakar oleh massa.
4.  Fenomena lain adalah penyaluran yang terkesan sembarangan sehingga dana zakat jatuh di tangan bukan mustahik. Na’uzubillah.
5.  Fenomena lain yang sangat menyedihkan adalah dengan banyaknya pengelola zakat justru timbul peningkatan para mustahik palsu di Jakarta dan di berbagai kota besar di Indonesia.
Namun demikian kita masih diuntungkan karena tidak ada fenomena “korupsi” dana zakat oleh pengelola zakat yang terekspos oleh media.
2.Makna Zakat
Zakat di dalam bahasa arab berarti kesucian (ghulaman zakiyya) atau tumbuh dan berkembang baik secara fisik atau non fisik.Zakat di dalam literature ilmu fiqh islam adalah sebutan untuk sebuah pengeluaran harta seorang muslim dari hak Allah swt untuk disalurkan kepada golongan masyarakat tertentu dengan prosedur tertentu.
Dalam definisi tersebut secara idealis dapat kita fahami bahwa zakat adalah hak Allah swt yang menjadi kewajiban bagi manusia muslim dari perolehan harta dan kekayaan meraka.
Juga zakat adalah harta kekayaan dan mengelola harta kekayaan publik sangatlah sensitif. Di sisi lain zakat adalah kewajiban seorang muslim yang juga memiliki kewajiban lain seperti pajak. Bagaimana menempatkan zakat dari pajak sehingga tidak menjadi beban yang memberatkan seorang muslim dalam menjalankan ketaatannya kepada allah swt.
Makna-makna zakat seperti itu hendaknya menjadi perhatian kita pada saat kita diangkat menjadi pengelola zakat.
3.Legalitas Kelola Zakat
Zakat wajib dikelola dengan baik oleh sekelompok orang  yang berilmu dan berdedikasi tinggi. Kewajiban mengelola zakat adalah fardu kifayah yang berarti jika tidak ada sebagian ummat yang mengelola zakat maka seluruh ummat akan menanggung dosa kelalaian perintah Allah swt.
Kewajiban kifayah pengelolaan zakat ini dapat kita ambil dari surat at-Taubah: 60 yang berbicara tentang mustahik zakat. Ayat itu menyebut adanya saham zakat untuk ‘amilin/pengelola zakat yang berarti mereka harus bekerja dalam dunia zakat secara maksimal sehingga berhak atas saham ‘amilin tersebut. Di sisi lain asnaf penerima zakat yang lain sulit untuk mendapatkan hak mereka secara memadai jika zakat tidak dikelola dengan baik oleh ummat islam.
Kewajiban mengelola zakat ini juga bisa kita lihat dari pengelolaan zakat yang berkesinambungan mulai dari zaman nabi Muhammad saw, zaman para khulafaurrasyidin hingga ke khilafahan islam setelahnya yang berumur lebih dari 1.400 tahun. Ini berarti ummat Islam dan ulamanya bersepakat akan kewajiban mengelola zakat oleh ummat umumnya dan oleh Negara/pemerintah khususnya.
Kesepakatan ulama Islam akan kewajiban pengelolaan zakat ini adalah ijma’ yang kuat.
4.Sejarah Pengelolaan Zakat

  حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَتَّابٍ حَدَّثَنِى إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَطَاءٍ مَوْلَى عِمْرَانَ حَدَّثَنِى أَبِى أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ الْحُصَيْنِ اسْتُعْمِلَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا رَجَعَ قِيلَ لَهُ أَيْنَ الْمَالُ قَالَ وَلِلْمَالِ أَرْسَلْتَنِى أَخَذْنَاهُ مِنْ حَيْثُ كُنَّا نَأْخُذُهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَوَضَعْنَاهُ حَيْثُ كُنَّا نَضَعُهُ.
Artinya: Imran bin Husain pernah diangkat untuk mengurus/mengelola harta zakat dan ia menceritakan bahwa kami menarik zakat dari pengalaman kami menarik zakat pada zaman nabi Muhamad saw begitu juga kami menyalurkannya. (HR.Bukhari no 1883)
Ini adalah satu dari sekian banyak hadist nabi dalam kitab shahih Bukhari dan shahih Muslim yang menceritakan tentang pengelolaan zakat pada masa nabi dan setelahnya. Inti dari kisah tersebut adalah bahwa semua pengelola zakat pasca zaman nabi Muhammad saw selalu berusaha menyesuaikan kerja pengelolaan zakat mereka seperti pengelolaan di masa nabi Muhammad saw.
Dengan demikian wajarlah dan sudah seharusnya kita selalu mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat kita agar selalu sesuai dengan pengelolaan zakat di zaman nabi saw walaupun tidak harus kaku dan selalu khawatir dalam berijtihad dalam hal-hal yang multi tafsir atau tidak ada teksnya sama sekali.
5.Standarisasi Pengelolaan Profesional
Adapun standarisasi kesesuaian dengan syariat dalam pengelolaan zakat menurut saya dapat disimpulkan dalam beberapa poin saja.
1. Memahami konsep zakat secara utuh.
Zakat adalah syariat islam yang memiliki konsep dan pola fikir yang utuh dan terintegrasi. Zakat adalah kewajiban dengan periode pengeluaran (haul) yang berbeda-beda dan tarif (kadar) yang berbeda-beda pula. Pengeluaran wajib itu sangat tergantung dengan nisab (batas minimal kekayaan). Maka mereka yang tidak memiliki nisab berarti tidak memiliki beban pengeluaran zakat.Di sisi lain wadah distribusi juga merupakan konsep yang utuh dimana kebutuhan sosial dan penyebab kesenjangan social juga telah tercakup di dalam delapan asnaf pada surat at-Taubah: 60.
Di sisi yang lain lagi para individu yang mendapat amanah kelola zakat sangat terikat dengan ketentuan seperti keharaman menerima tips dari muzaki saat bertugas sehingga dapat menjamin kredibelitas para ‘amilin zakat tersebut.Untuk poin inilah lembaga zakat harus selalu di dampingi oleh seorang atau beberapa orang yang memiliki kapasitas ilmu fiqh secara mendalam untuk mengawasi dan mengarahkan amil zakat untuk tetap sesuai syariat pada sebuah lembaga amil zakat.

2. Memahami manajemen keuangan dengan baik.
Mengurus zakat adalah mengurus keuangan. Mengurus keuangan adalah pekerjaan yang sensitif dan penuh tantangan. Mengurus keuangan butuh ketelitian, dan kejelasan tentang sumber dan pengeluaran, juga butuh kekuatan iman agar tetap amanah. Dalam dunia modern ilmu yang berkonsentrasi dalam mengelola keuangan public adalah management keuangan atau sejenisnya maka lembaga pengelola zakat perlu merekrut tenaga yang ahli dalam manajemen keuangan.Dengan kebesaran Allah swt dewasa ini telah diciptakan sebuah ilmu yang lebih konsen dengan keuangan zakat, yaitu AKUNTANSI ZAKAT. Dengan ilmu tersebut seseorang akan dapat mengelola keuangan zakat secara lebih akuntabel dan transparan. Sekolah tinggi ilmu ekonomi SEBI dan TAZKIA saya yakin menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas dalam akuntansi zakat.
3. Memahami fiqh prioritas.
Membedakan yang baik dan yang buruk adalah standar tamyiz yang menjadi syarat dalam transaksi. Seorang anak yang berumur tujuh tahun dipercaya telah mumayyiz. Namun membedakan dua hal yang baik sehingga mengetahui yang lebih baik diantara keduanya adalah hal yang belum tentu dimiliki oleh setiap orang.
Keahlian memprioritaskan sesuatu urusan dari yang urusan yang lain tidaklah didapat dengan banyaknya usia seseorang namun akan dimiliki oleh seseorang jika ia rajin membaca ilmu pengetahuan dan berusaha mempraktekkan untuk mengambil kebijakan dengan ilmu yang telah di dapatnya.Fiqh prioritas sangatlah dibutuhkan dalam pengelolaan harta zakat yang dititipkan oleh para muzakki sehingga harta zakat menjadi sangat efektif dalam mencapai tujuan zakat yang disyariatkan oleh Allah swt. Mustahik zakat ada delapan golongan dan itu membutuhkan fiqh prioritas dalam pengalokasian harta zakat kepada mereka.
Contoh, membina lima orang miskin hingga mereka dapat mandiri dan tidak miskin lagi lebih prioritas dari pada sekedar memberikan sembako kepada lima puluh orang miskin. Karena hal itu tidak akan mengeluarkan mereka dari kemiskinan bahkan tekesan memanjakan orang miskin. Karena tujuan zakat adalah mengangkat si miskin menjadi mandiri lalu mengangkat mereka menjadi muzakki. Walau demikian kedua program dapat dijalankan.Terbatasnya harta zakat yang terkumpul dan tidak terbatasnya mustahik zakat di nusantara ini membuat amil zakat membuat skala prioritas. Ada buku yang bisa dibaca oleh para amil zakat untuk mengasah fiqh prioritas mereka, buku itu berjudul FIQH PRIORITAS karya Imam Yusuf al-qaradawi.
4. Memiliki akhlaq Islam.
Mengelola zakat adalah berinteraksi dengan Allah swt dan sekaligus berinteraksi dengan manusia. Pengelola zakat hendaknya menyadari akan hal tersebut di atas. Pengelola zakat wajib berakhlak/bermental dengan akhlaq dan mental yang diajarkan oleh islam. Mereka harus ikhlas, jujur, tawadhu dan lainnya dari akhlaq yang diajarkan oleh Islam.Tanpa akhlaq Islam pengelola zakat akan menjelma menjadi perusak syariat yang memancing musuh islam untuk mendapatkan celah dan kesempatan dalam mencela dan mencerca ajaran dan syariat Islam itu sendiri.
Jika mengurus masjid yang tidak becus akan mencederai keagungan Islam, jika shalat berjamaah yang berantakan mencederai kebesaran islam maka pastilah mengelola zakat tanpa akhlaq Islam yang mendarah daging akan mencoreng moreng syariat Islam.Fitnah akan menerpa syariat zakat dan lembaga zakatnya jika ada oknum pengelola zakat yang terlihat tidak berakhlaq islami dan kepercayaan masyarakat untuk menitipkan zakat mereka kepada amil zakat pastinya akan anjlok. Akibatnya zakat tidak pernah mencapai tujuannya. Ini musibah besar.
5. Siap bekerja dengan baik.
Bekerja di dunia zakat tidak bias paruh waktu (part time). Pekerjaan zakat sangatlah banyak, tujuannya sangat mulia, dan problematikanya tak pernah usai. Maka suka atau tidak zakat harus dikelola full time bahkan melebihi jam kerja kebanyakan perusahaan yang hanya seharian tanpa malamnya. Mengurus zakat di lakukan siang dan malam, tanggung jawabnya melekat sepanjang hari dan malamnya.
Di timur tengah lembaga zakat tidak hanya ada di lingkup dalam negri, tetapi juga membuka perwakilan di beberapa Negara muslim yang banyak mustahiknya. Contoh: bulan sabit merah adalah lembaga kemanusiaan dan zakat Uni Emirat Arab yang memiliki perwakilan di berbagai negara temasuk Indonesia. Juga Qatar charity adalah lembaga perwakilan dari amil zakat yang ada di Doha Qatar.










D. HIKMAH DAN FUNGSI ZAKAT
         Hikmah dan fungsi zakat sangat banyak dan tidak dapat dimuat secara keseluruhan dalam lembar-lembar makalah ini. Yang jelas, secara global hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan pemberi dan penerima zakat, yang pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan fungsi zakat:

1. Zakat dapat membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan dirinya dari sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya, serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2. Zakat dapat memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain. Jika kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya persatuan, dan teguhnya persaudaraan. 
3. Zakat mampu memperkecil jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan meredam tingkat kejahatan.
4. Zakat mampu mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan membangkitkan geliat perekonomian.
5. Zakat adalah sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud dan dendam, dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang paling mematikan.
Dalam hal ini Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة: 103)

Artinya: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6.  Zakat menghilangkan sifat cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7.  Zakat adalah pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit 

 

MANFAAT ZAKAT

Manfaat pemberian zakat antara lain :
1.   Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2.  Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
3.  Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103)
















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Kewajiban zakat adalah keajaiban Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti akan hal itu. Tidak ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan kesejahteraan kepada umat, tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal dalam usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang selanjutnya mendapatkan rahmatNya di Surga. 

Dari defenisi, sejarah, hukum dan hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan sebuah janji, akan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa persatuan, dan wujudnya kesejahteraan dan keberuntungan di dunia dan akhirat. Sungguh Allah maha kuasa, maha sempurna dan maha mengetahui atas keadaan hambaNya. Alangkah meruginya mereka yang tidak mau menyadari dan tidak mau melihat keajaiban zakat ini.
Semoga semua yang kita bicarakan bermanfaat dan memberatkan timbangan hasanat kita di akhirat kelak.amin….



1 komentar:

  1. Selamat datang di blog baru saya, mohon maaf bilamana ada kesalahan, karena saya pemula disini

    BalasHapus