BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Islam adalah sebuah
sistim yang sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia,
agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah
menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi
petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah
mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan
yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah
memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan
dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan
dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas
dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.
Diantara
sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui
agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka
meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju
kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam
hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar
tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang
menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah,
tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian,asas dan tujuan pengelolaan
zakat?
B. Organisasi dalam pengelolaan zakat?
C. Bagaimana pengelolaan zakat yang benar?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI ZAKAT
Zakat adalah kata
bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti
bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah
berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا (الشمس: 9
Artinya: “Sungguh
beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)
Secara istilah
fiqhiyah, zakat ialah sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah ditentukan dari
sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan
tertentu, ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini
disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang
lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang
dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat
dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Selain nama zakat,
berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta
yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridho Allah. Makna ini mencakup
shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari
zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ (التوبة : 60)
Artinya: “Sesungguhnya
shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah:
60)
Makna As-Shadaqat
dalam ayat tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan shadaqah
tathawwu’.
Selanjutnya makna
shadaqah disesuaikan dengan konteks pembicaraan dan pembahasannya. Jika
konteknya adalah zakat, maka shadaqah berarti zakat dan begitu pula sebaliknya.
B. SEJARAH PENSYARIATAN ZAKAT
Pada dasarnya,
kewajiban zakat bukan khususiah ummat Islam. Zakat telah disyariatkan kepada
umat-umat terdahulu. Dalam Islam, pensyariatan zakat dilakukan dalam beberapa
fase. Pada periode Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah
zakat, diantaranya adalah firman Allah:
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (المعارج: 24-25)
Artinya: “dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin)
yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”.
(QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Ibnu Hajar
Al-‘Asqalani mengatakan bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat
perselisihan pendapat dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya
mengatakan bahwa kewajiban zakat turun sebelum hijrah. Menurut pendapat yang
shahih, dan menjadi pendapat mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada
tahun ke-8 setelah Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah,
sebelum diturunkannya kewajiban puasa ramadhan.
C. HUKUM DAN DALIL ZAKAT
Zakat adalah salah
satu rukun Islam. Ia adalah wajib berdasarkan dalil-dalil qath’i dan merupakan
perkara ma’lum fiddin bid dharurah, sehingga keraguan dan keingkaran akan
kewajiban zakat menyebabkan kekufuran. Dalil terpenting kewajiban zakat
adalah:
أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ (البقرة: 43)
Artinya: “Dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)
Perintah semacam ini,
diulang hingga pada 32 tempat dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa
kedudukan zakat sangat penting dalam syariat Islam.
Dalil-dalil zakat
dalam hadits juga sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
Artinya: “Islam
dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi
Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji
dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang
disepakati keshahihannya (al-muttafaq alaih) disebutkan bahwa Rasulullah SAW
bersabda kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka taat, maka
kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari
orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.
Disamping ayat
al-Quran dan hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama
(ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban
zakat ini. Para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau
mengeluarkan zakat boleh diperangi.
D.JENIS-JENIS ZAKAT
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi
setiap muslim yang mampu menurut ijma’ ulama dan hidup di sebagian bulan
Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan
membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi
sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, berbuka bulan Ramadhan,
sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka
atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
1. Syarat-syarat wajib zakat fitrah
yaitu :
· Islam
· Memiliki kelebihan harta untuk
makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia
memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman,
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil
dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir dikalangan
mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia
memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya
“Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab
Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup
buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu
Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai
sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual
sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
2. Orang yang berhak
menerima zakat fitrah
Orang yang berhak menerima zakat
fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang –
orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk
hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan
dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah)
dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian
ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat
tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai
pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2. Miskin, adalah orang yang
memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Amil, adalah panitia yang
menerima dan membagikan zakat.
4. Muallaf, adalah
- Orang yang baru masuk Islam
karena Imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh
pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh di
orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah
pengaruhnya.
-
Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
5. Riqab, adalah budak yang ingin
memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
6. Gharim, adalah orang yang banyak
hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih
maupun untuk menjamin hutang orang lain.
7. Sabilillah, adalah untuk
kepentingan agama.
8. Ibnu sabil, adalah musafir yang
kehabisan bekal.
b. Zakat Tanaman ( Tsimar )
Zakat tanaman
(tsimar) adalah zakat hasil pertanian yaitu zakat yang dikenakan atas makanan
pokok. Hasil tanaman yang wajib dizakatkan adalah buah buahan dan biji-bijian
dari jenis makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama jika disimpan
seperti gandum, beras, kacang-kacang (kacang adas, kacang kedelai) jagung
kurma, angur, kismis dan sebagainya.
c. Zakat Perhiasan
Sesuai ijma’ ulama
tentang wajibnya zakat bagi emas dan perak (uang kontan) yang diambil dari
hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulallah saw
bersabda: “Barangsiapa memiliki emas dan perak, namun ia tidak menunaikan
haknya (zakat), maka pada hari Kiamat, emas dan perak tersebut akan dijadikan
lempengan-lempengan yang akan dipanaskan di neraka Jahannam (seakan-akan
menjadi lempengan api). Kemudian pinggul, dan punggung orang tersebut akan
diseterika dengan menggunakan lempengan-lempengan tersebut” (HR Muslim)
d. Zakat Perdagangan
Semua bentuk
perdagangan tanpa kecuali dalam arti yang seluas-luasnya
Semua harta benda yang di
perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di zakati.
Dari Abu Darr ra, Rasulallah saw
bersabda: ”Dalam unta ada zakatnya, dalam sapi ada zakatnya dan dalam gandum ada
zakatnya” (HR Bukhari)
e. Zakat Tambang dan Rikaz (
Harta Terpendam )
Tambang adalah emas
dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun
benda cair, seperti emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan
tidak di syaratkan sampai Haul.
Allah
berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” al-Baqarah 267
Dari Bilal bin
Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang
tambang (HR Abu Dawud)
f. Zakat Binatang Ternak
Binatang Ternak yang wajib
dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing.
Syarat wajib zakat
atas pemilik binatang tersebut adalah :
1. Islam,
2. Merdeka,
3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya
dan telah dimiliki selama satu
tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta
seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
4. Digembalakan dirumput tanpa beli.
E. PENGELOLAAN ZAKAT MENURUT SYARIAT ISLAM
Mengelola zakat
dewasa ini telah menjadi suatu fenomena yang tumbuh di tengah masyarakat muslim
Indonesia. Hampir kebanyakan yayasan Islam selain bergerak dalam bidang sosial,
pendidikan dan lainya tidak melewatkan kesempatan untuk mendirikan divisi pengeloaan
zakat. Begitu juga dengan masjid dan musholla serta majlis taklim dan bahkan
banyak yang baru mengajukan permohonan izin untuk mendirikan lembaga amil
zakat.Fenomena seperti itu secara umum bisa kita nilai positif walaupun tetap
harus mendapat perhatian dan pantauan dari para ulama dan kaum intelektual
muslim kita. Perhatian wajib diberikan untuk pengelolaan zakat yang lebih
sesuai dengan syariat dan mencapai tujuan yang diinginkan oleh Allah dan
RasulNya dan tentunya tidak disalahgunakan.
Kita perlu banyak berintrospeksi bahwa masih banyak pengelolaan zakat yang baru sampai tahap semangat menjalankan syariat Islam, tetapi belum dibarengi oleh semangat menuntut ilmu pengelolaan zakatnya. Bahkan ada kasus dimana pengurus sebuah masjid menolak tawaran sosialisasi manajement zakat yang diberikan secara gratis oleh institute management zakat, Jakarta. Sungguh ironis. Padahal di sisi lain saya melihat banyak kantor pemda dan institusi pemerintah dan swasta bersemangat untuk mengikuti training zakat yang dikemas antara 3 hari sampai 7 hari dengan biaya yang tidak sedikit.
Kita perlu banyak berintrospeksi bahwa masih banyak pengelolaan zakat yang baru sampai tahap semangat menjalankan syariat Islam, tetapi belum dibarengi oleh semangat menuntut ilmu pengelolaan zakatnya. Bahkan ada kasus dimana pengurus sebuah masjid menolak tawaran sosialisasi manajement zakat yang diberikan secara gratis oleh institute management zakat, Jakarta. Sungguh ironis. Padahal di sisi lain saya melihat banyak kantor pemda dan institusi pemerintah dan swasta bersemangat untuk mengikuti training zakat yang dikemas antara 3 hari sampai 7 hari dengan biaya yang tidak sedikit.
1.Fenomena Menyedihkan
Ada beberapa fenomena
menyedihkan yang tercatat dalam pengelolaan zakat di bumi nusantara ini,
diantaranya:
1.
Fenomena antrian
panjang di berbagai masjid di berbagai kota, di mana para mustahik dari
golongan fakir dan miskin diletakkan dalam antrian panjang dan melelahkan
sehingga tidak sedikit dari mereka yang pingsan hanya untuk memperoleh dana
zakat sebesar Rp 20.000,- saja.
2. Fenomena lain yang kita sanksikan
adalah antrian yang menelan korban jiwa, seperti yang terjadi di Pasar Minggu
Jakarta selatan dan di kota Pasuruan jawa timur beberapa waktu lalu.
3. Fenomena pegawai negri sipil yang
berprofesi sebagai guru sekolah dasar di NTB berdemo tentang pemotongan zakat
dari gaji mereka yang kecil dengan surat keputusan seorang bupati dan hampir
saja kantor bupati hangus dibakar oleh massa.
4. Fenomena lain adalah penyaluran
yang terkesan sembarangan sehingga dana zakat jatuh di tangan bukan mustahik.
Na’uzubillah.
5. Fenomena lain yang sangat
menyedihkan adalah dengan banyaknya pengelola zakat justru timbul peningkatan
para mustahik palsu di Jakarta dan di berbagai kota besar di Indonesia.
Namun demikian kita
masih diuntungkan karena tidak ada fenomena “korupsi” dana zakat oleh pengelola
zakat yang terekspos oleh media.
2.Makna Zakat
Zakat di dalam bahasa arab berarti kesucian (ghulaman zakiyya) atau tumbuh dan berkembang baik
secara fisik atau non fisik.Zakat di dalam literature ilmu fiqh islam adalah sebutan untuk sebuah pengeluaran harta seorang muslim dari hak
Allah swt untuk disalurkan kepada golongan masyarakat tertentu dengan prosedur
tertentu.
Dalam definisi
tersebut secara idealis dapat kita fahami bahwa zakat adalah hak Allah swt yang
menjadi kewajiban bagi manusia muslim dari perolehan harta dan kekayaan meraka.
Juga zakat adalah
harta kekayaan dan mengelola harta kekayaan publik sangatlah sensitif. Di sisi
lain zakat adalah kewajiban seorang muslim yang juga memiliki kewajiban lain
seperti pajak. Bagaimana menempatkan zakat dari pajak sehingga tidak menjadi
beban yang memberatkan seorang muslim dalam menjalankan ketaatannya kepada
allah swt.
Makna-makna zakat
seperti itu hendaknya menjadi perhatian kita pada saat kita diangkat menjadi
pengelola zakat.
3.Legalitas Kelola Zakat
Zakat wajib dikelola
dengan baik oleh sekelompok orang yang berilmu dan berdedikasi tinggi.
Kewajiban mengelola zakat adalah fardu kifayah yang berarti jika tidak ada
sebagian ummat yang mengelola zakat maka seluruh ummat akan menanggung dosa kelalaian
perintah Allah swt.
Kewajiban kifayah
pengelolaan zakat ini dapat kita ambil dari surat at-Taubah: 60 yang berbicara
tentang mustahik zakat. Ayat itu menyebut adanya saham zakat untuk
‘amilin/pengelola zakat yang berarti mereka harus bekerja dalam dunia zakat
secara maksimal sehingga berhak atas saham ‘amilin tersebut. Di sisi lain asnaf
penerima zakat yang lain sulit untuk mendapatkan hak mereka secara memadai jika
zakat tidak dikelola dengan baik oleh ummat islam.
Kewajiban mengelola
zakat ini juga bisa kita lihat dari pengelolaan zakat yang berkesinambungan
mulai dari zaman nabi Muhammad saw, zaman para khulafaurrasyidin hingga ke
khilafahan islam setelahnya yang berumur lebih dari 1.400 tahun. Ini berarti
ummat Islam dan ulamanya bersepakat akan kewajiban mengelola zakat oleh ummat
umumnya dan oleh Negara/pemerintah khususnya.
Kesepakatan ulama
Islam akan kewajiban pengelolaan zakat ini adalah ijma’ yang kuat.
4.Sejarah Pengelolaan Zakat
حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ
عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَتَّابٍ حَدَّثَنِى إِبْرَاهِيمُ بْنُ
عَطَاءٍ مَوْلَى عِمْرَانَ حَدَّثَنِى أَبِى أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ الْحُصَيْنِ
اسْتُعْمِلَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا رَجَعَ قِيلَ لَهُ أَيْنَ الْمَالُ قَالَ
وَلِلْمَالِ أَرْسَلْتَنِى أَخَذْنَاهُ مِنْ حَيْثُ كُنَّا نَأْخُذُهُ عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَوَضَعْنَاهُ حَيْثُ كُنَّا
نَضَعُهُ.
Artinya: Imran bin
Husain pernah diangkat untuk mengurus/mengelola harta zakat dan ia menceritakan
bahwa kami menarik zakat dari pengalaman kami menarik zakat pada zaman nabi
Muhamad saw begitu juga kami menyalurkannya. (HR.Bukhari no 1883)
Ini adalah satu dari
sekian banyak hadist nabi dalam kitab shahih Bukhari dan shahih Muslim yang
menceritakan tentang pengelolaan zakat pada masa nabi dan setelahnya. Inti dari
kisah tersebut adalah bahwa semua pengelola zakat pasca zaman nabi Muhammad saw
selalu berusaha menyesuaikan kerja pengelolaan zakat mereka seperti pengelolaan
di masa nabi Muhammad saw.
Dengan demikian
wajarlah dan sudah seharusnya kita selalu mengevaluasi kinerja pengelolaan
zakat kita agar selalu sesuai dengan pengelolaan zakat di zaman nabi saw
walaupun tidak harus kaku dan selalu khawatir dalam berijtihad dalam hal-hal
yang multi tafsir atau tidak ada teksnya sama sekali.
5.Standarisasi Pengelolaan Profesional
Adapun standarisasi
kesesuaian dengan syariat dalam pengelolaan zakat menurut saya dapat
disimpulkan dalam beberapa poin saja.
1. Memahami konsep zakat secara utuh.
Zakat adalah syariat
islam yang memiliki konsep dan pola fikir yang utuh dan terintegrasi. Zakat
adalah kewajiban dengan periode pengeluaran (haul) yang berbeda-beda dan tarif
(kadar) yang berbeda-beda pula. Pengeluaran wajib itu sangat tergantung dengan
nisab (batas minimal kekayaan). Maka mereka yang tidak memiliki nisab berarti
tidak memiliki beban pengeluaran zakat.Di sisi lain wadah distribusi juga
merupakan konsep yang utuh dimana kebutuhan sosial dan penyebab kesenjangan
social juga telah tercakup di dalam delapan asnaf pada surat at-Taubah: 60.
Di sisi yang lain
lagi para individu yang mendapat amanah kelola zakat sangat terikat dengan
ketentuan seperti keharaman menerima tips dari muzaki saat bertugas sehingga
dapat menjamin kredibelitas para ‘amilin zakat tersebut.Untuk poin inilah
lembaga zakat harus selalu di dampingi oleh seorang atau beberapa orang yang
memiliki kapasitas ilmu fiqh secara mendalam untuk mengawasi dan mengarahkan
amil zakat untuk tetap sesuai syariat pada sebuah lembaga amil zakat.
2. Memahami manajemen keuangan dengan baik.
Mengurus zakat adalah
mengurus keuangan. Mengurus keuangan adalah pekerjaan yang sensitif dan penuh
tantangan. Mengurus keuangan butuh ketelitian, dan kejelasan tentang sumber dan
pengeluaran, juga butuh kekuatan iman agar tetap amanah. Dalam dunia modern ilmu
yang berkonsentrasi dalam mengelola keuangan public adalah management keuangan
atau sejenisnya maka lembaga pengelola zakat perlu merekrut tenaga yang ahli
dalam manajemen keuangan.Dengan kebesaran Allah swt dewasa ini telah diciptakan
sebuah ilmu yang lebih konsen dengan keuangan zakat, yaitu AKUNTANSI ZAKAT.
Dengan ilmu tersebut seseorang akan dapat mengelola keuangan zakat secara lebih
akuntabel dan transparan. Sekolah tinggi ilmu ekonomi SEBI dan TAZKIA saya
yakin menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas dalam akuntansi
zakat.
3. Memahami fiqh prioritas.
Membedakan yang baik
dan yang buruk adalah standar tamyiz yang menjadi syarat dalam transaksi.
Seorang anak yang berumur tujuh tahun dipercaya telah mumayyiz. Namun
membedakan dua hal yang baik sehingga mengetahui yang lebih baik diantara
keduanya adalah hal yang belum tentu dimiliki oleh setiap orang.
Keahlian
memprioritaskan sesuatu urusan dari yang urusan yang lain tidaklah didapat
dengan banyaknya usia seseorang namun akan dimiliki oleh seseorang jika ia
rajin membaca ilmu pengetahuan dan berusaha mempraktekkan untuk mengambil
kebijakan dengan ilmu yang telah di dapatnya.Fiqh prioritas sangatlah
dibutuhkan dalam pengelolaan harta zakat yang dititipkan oleh para muzakki
sehingga harta zakat menjadi sangat efektif dalam mencapai tujuan zakat yang
disyariatkan oleh Allah swt. Mustahik zakat ada delapan golongan dan itu
membutuhkan fiqh prioritas dalam pengalokasian harta zakat kepada mereka.
Contoh, membina lima
orang miskin hingga mereka dapat mandiri dan tidak miskin lagi lebih prioritas
dari pada sekedar memberikan sembako kepada lima puluh orang miskin. Karena hal
itu tidak akan mengeluarkan mereka dari kemiskinan bahkan tekesan memanjakan
orang miskin. Karena tujuan zakat adalah mengangkat si miskin menjadi mandiri
lalu mengangkat mereka menjadi muzakki. Walau demikian kedua program dapat
dijalankan.Terbatasnya harta zakat yang terkumpul dan tidak terbatasnya
mustahik zakat di nusantara ini membuat amil zakat membuat skala prioritas. Ada
buku yang bisa dibaca oleh para amil zakat untuk mengasah fiqh prioritas
mereka, buku itu berjudul FIQH PRIORITAS karya Imam Yusuf al-qaradawi.
4. Memiliki akhlaq Islam.
Mengelola zakat
adalah berinteraksi dengan Allah swt dan sekaligus berinteraksi dengan manusia.
Pengelola zakat hendaknya menyadari akan hal tersebut di atas. Pengelola zakat
wajib berakhlak/bermental dengan akhlaq dan mental yang diajarkan oleh islam.
Mereka harus ikhlas, jujur, tawadhu dan lainnya dari akhlaq yang diajarkan oleh
Islam.Tanpa akhlaq Islam pengelola zakat akan menjelma menjadi perusak syariat
yang memancing musuh islam untuk mendapatkan celah dan kesempatan dalam mencela
dan mencerca ajaran dan syariat Islam itu sendiri.
Jika mengurus masjid
yang tidak becus akan mencederai keagungan Islam, jika shalat berjamaah yang
berantakan mencederai kebesaran islam maka pastilah mengelola zakat tanpa
akhlaq Islam yang mendarah daging akan mencoreng moreng syariat Islam.Fitnah
akan menerpa syariat zakat dan lembaga zakatnya jika ada oknum pengelola zakat
yang terlihat tidak berakhlaq islami dan kepercayaan masyarakat untuk
menitipkan zakat mereka kepada amil zakat pastinya akan anjlok. Akibatnya zakat
tidak pernah mencapai tujuannya. Ini musibah besar.
5. Siap bekerja dengan baik.
Bekerja di dunia zakat tidak bias paruh waktu (part time). Pekerjaan zakat sangatlah banyak, tujuannya
sangat mulia, dan problematikanya tak pernah usai. Maka suka atau tidak zakat
harus dikelola full time bahkan melebihi jam kerja kebanyakan perusahaan yang
hanya seharian tanpa malamnya. Mengurus zakat di lakukan siang dan malam,
tanggung jawabnya melekat sepanjang hari dan malamnya.
Di timur tengah
lembaga zakat tidak hanya ada di lingkup dalam negri, tetapi juga membuka
perwakilan di beberapa Negara muslim yang banyak mustahiknya. Contoh: bulan
sabit merah adalah lembaga kemanusiaan dan zakat Uni Emirat Arab yang memiliki
perwakilan di berbagai negara temasuk Indonesia. Juga Qatar charity adalah
lembaga perwakilan dari amil zakat yang ada di Doha Qatar.
D. HIKMAH DAN
FUNGSI ZAKAT
Hikmah dan fungsi zakat sangat banyak
dan tidak dapat dimuat secara keseluruhan dalam lembar-lembar makalah ini. Yang
jelas, secara global hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan pemberi dan
penerima zakat, yang pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan dan
kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan
fungsi zakat:
1. Zakat dapat
membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan
dirinya dari sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya,
serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2. Zakat dapat
memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain.
Jika kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri
untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya
persatuan, dan teguhnya persaudaraan.
3. Zakat mampu
memperkecil jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan
meredam tingkat kejahatan.
4. Zakat mampu
mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan
membangkitkan geliat perekonomian.
5. Zakat adalah
sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud
dan dendam, dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang
paling mematikan.
Dalam hal ini Allah
berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة: 103)
Artinya: “ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6. Zakat menghilangkan
sifat cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7. Zakat adalah pelebur
dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit
MANFAAT ZAKAT
Manfaat
pemberian zakat antara lain :
1.
Mempererat
hubungan si kaya dan si miskin.
2.
Agar
tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak
ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali
janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada
mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran
: 180)
3.
Guna
membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah
zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.”
(Q.S. At Taubah: 103)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kewajiban zakat adalah
keajaiban Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti akan hal
itu. Tidak ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan kesejahteraan
kepada umat, tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal dalam usaha
mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang selanjutnya
mendapatkan rahmatNya di Surga.
Dari defenisi,
sejarah, hukum dan hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan sebuah janji,
akan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa persatuan, dan wujudnya
kesejahteraan dan keberuntungan di dunia dan akhirat. Sungguh Allah maha kuasa,
maha sempurna dan maha mengetahui atas keadaan hambaNya. Alangkah meruginya
mereka yang tidak mau menyadari dan tidak mau melihat keajaiban zakat ini.
Semoga semua yang kita bicarakan
bermanfaat dan memberatkan timbangan hasanat kita di akhirat kelak.amin….